STRUKTUR ORGANISASI

Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Samawa Nomor: 151/FKIP-UNSA/Sbw/A.17/2019 tentang Tugas Pokok Struktural Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Samawa
Tugas Pokok Senat Fakultas
- Menyelenggarakan pemilihan Dekan.
- Membahas dan menyetujui RAPB yang diajukan oleh Dekan.
- Memberikan pertimbangan dalam hal usul kenaikan jabatan akademik.
- Memberikan pertimbangan dalam hal usul kenaikan jabatan akademik.
- Merumuskan kebijakan akademik fakultas.
- Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen.
- Merumuskan norma dan tolak ukur pelaksanaan kebijakan akademik.
- Menilai pertanggungjawaban pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang ditetapkan.
- Memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Dekan.
- Memberikan pertimbangan kepada Dekan mengenai kasus-kasus pelanggaran etika dan norma kesusilaan dan aturan-aturan lain oleh anggota sivitas akademika yang dapat mencerminkan nama baik fakultas.
Tugas Pokok dan Fungsi Dekan
- Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan sistem manajemen mutu di dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat, membina dosen, mahasiswa, dan tenaga administrasi.
- Mencari dan mengkoordinasikan informasi sumber-sumber pembiayaan untuk peningkatan jenjang pendidikan maupun kompetensi dosen, kualitas penelitian dan pengabdian masyarakat dari berbagai instansi dalam maupun luar negeri.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan pembinaan dalam bidang dosen dan karyawan di fakultas.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan pembinaan dalam bidang kemahasiswaan di fakultas.
- Mengkoordinasikan, penyusunan dan penyelenggaraan kurikulum program studi pada fakultas.
- Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pengurusan ijin operasional, akreditasi program studi dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) di fakultas.
- Mengesahkan penetapan dosen pengasuh mata kuliah.
- Mengusulkan pengangkatan dosen kepada Rektor.
- Menetapkan jadwal sistem perkuliahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Merancang kriteria dan penetapan calon mahasiswa yang diterima di fakultas.
- Mengkoordinasikan penetapan konversi bagi mahasiswa pindahan, mahasiswa aktif kembali, perpanjangan masa studi dan mahasiswa warga negara asing.
- Memutuskan dan menetapkan kelulusan maupun drop-out mahasiswa.
- Mengusulkan pemecatan mahasiswa yang melakukan tindakan pelanggaran disiplin kepada Rektor.
- Mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah atau swasta baik di dalam maupun di luar negeri atas persetujuan Rektor.
- Dekan dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya, bertanggungjawab kepada Rektor
Gugus Penjaminan Mutu Memiuliki Tugas Pokok dan Fungsi
- Penyusunan rencana dan program kegiatan Gugus Penjaminan Mutu.
- Pelaksanaan penyusunan program penjaminan mutu akademik di tingkat program studi dan fakultas.
- Pelaksanaan penyusunan standar mutu dan prosedur mutu akademik di tingkat program studi dan fakultas.
- Pelaksanaan monitoring penjaminan mutu akademik internal.
- Pelaksanaan fasilitasi audit mutu internal (AMI) oleh Tim Penjaminan Mutu.
- Pelaksanaan evaluasi hasil AMI untuk perbaikan berkelanjutan.
- Pelaksanaan pendampingan akreditasi program studi.
- Pelaksanaan penilaian dan validasi kegiatan tri dharma Fakultas.
- Pelaksanaan urusan administrasi Gugus Penjaminan Mutu.
Kepala Tata Usaha Memiliki Tugas Pokok dan Fungsi
- Menyiapkan dan melaksanakan administrasi sistem perkuliahan dan ujian.
- Menyiapkan, mendistribusikan dan melaksanakan administrasi keuangan.
- Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- Menyiapkan dan melaksanakan upload content administrasi akademik dan kemahasiswaan serta alumni dalam website universitas secara berkala.
Bagian Administrasi Akademik, Layanan, dan Fasilitas Umum
- Menyusun dan mengelola data mahasiswa, dosen, dan kurikulum, termasuk proses pendaftaran, registrasi, legalisasi, dan lainnya.
- Memberikan pelayanan akademik kepada mahasiswa, seperti informasi tentang perkuliahan, ujian, dan kegiatan akademik lainnya.
- Mengelola sarana dan prasarana akademik, seperti ruang kelas, perpustakaan, dan laboratorium.
- Mengumpulkan, mengolah, dan menyimpan data akademik, termasuk data mahasiswa, dosen, dan hasil belajar.
- Mengelola proses registrasi mahasiswa, baik registrasi awal, registrasi ulang, maupun registrasi mata kuliah.
- Mengelola data dan sarana akademik, termasuk data mahasiswa, dosen, kurikulum, dan fasilitas belajar-mengajar.
Bagian Keuangan Memiliki Tugas Pokok dan Fungsi
- Menyusun program kerja tahunan bidang keuangan.
- Mengumpulkan dan mengolah data dari bagian lain sebagai dasar untuk menyusun anggaran.
- Menyusun anggaran rutin dan pembangunan serta penggunaannya.
- Menyusun rencana penerimaan semesteran.
- Merealisasikan anggaran tiap bagian yang sudah disetujui.
- Meneliti setiap dokumen/bukti penerimaan dan pengeluaran uang.
- Melakukan pencatatan dan pengarsipan dokumen/bukti penerimaan dan pengeluaran uang.
- Meng-entry tanggungan, pembayaran UKT.
- Meng-entry beasiswa.
- Menerbitkan dispensasi kartu ujian.
- Menyusun laporan pertanggungjawaban di bidang keuangan.
- Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Menyusun laporan pelaksanaan program kerja bagian keuangan secara berkala



