GPMF
Pengertian & Fungsi Umum
-
Gugus Penjaminan Mutu Fakultas (disingkat GPMF atau GPM Fakultas) adalah unit di tingkat fakultas yang berfungsi sebagai motor penggerak, koordinator, dan pengendali sistem penjaminan mutu akademik di fakultas serta program studi di bawahnya.
-
Unit ini berada di bawah atau berkoordinasi dengan lembaga penjaminan mutu universitas / pusat penjaminan mutu internal (seperti LPPM, LPMU universitas).
-
GPMF bertanggung jawab atas peningkatan mutu secara berencana dan berkelanjutan (continuous improvement) di lingkungan fakultas dan unit program studi.
-
GPMF menggunakan siklus mutu seperti “Penetapan – Pelaksanaan – Evaluasi – Pengendalian – Peningkatan” (kadang disingkat PPEPP) untuk menjalankan tugas penjaminan mutu.
Tugas Pokok & Fungsi / Tupoksi
Berikut adalah tugas pokok dan fungsi GPMF berdasarkan contoh implementasi di fakultas:
| Aspek / Domain | Tugas Pokok & Fungsi |
|---|---|
| Perencanaan Mutu / Standar Mutu | Menyusun kebijakan mutu fakultas, menetapkan standar mutu untuk fakultas dan prodi, menyusun manual mutu, SOP, pedoman terkait mutu. |
| Pelaksanaan Mutu / Implementasi | Mendorong penerapan standar mutu dalam proses pendidikan (perkuliahan, evaluasi, ujian, tugas akhir), serta mendukung program studi dalam pelaksanaan mutu. |
| Monitoring & Evaluasi | Melakukan pemantauan pelaksanaan standar mutu di fakultas dan prodi, mengukur pencapaian mutu, mengumpulkan data kinerja. |
| Audit Mutu Internal (AMI) | Menyelenggarakan Audit Mutu Internal baik di fakultas maupun di prodi, sebagai mekanisme mengecek kesesuaian implementasi standar mutu. |
| Koordinasi & Pembinaan | Mengkoordinasikan tim atau unit penjamin mutu di prodi (GPM Prodi atau unit penjamin mutu program studi), memberikan bimbingan, pendampingan, dan rekomendasi perbaikan. |
| Pelaporan & Rekomendasi | Menyusun laporan berkala tentang mutu, menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan fakultas dan kepada lembaga mutu universitas. |
| Peningkatan Berkelanjutan | Menganalisis hasil evaluasi dan audit untuk memperbaiki proses-proses mutu, menyesuaikan standar atau prosedur jika diperlukan agar kualitas terus naik. |
Struktur Organisasi & Hubungan dengan Unit Lain
-
Struktur GPMF umumnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan beberapa anggota atau divisi (misalnya divisi akreditasi, divisi penjaminan mutu) sesuai dengan kebutuhan fakultas.
-
GPMF bertugas mengkoordinasikan tim unit penjamin mutu di program studi (GPM Prodi, atau tim mutu prodi) agar program studi menjalankan standar mutu internalnya sesuai arahan fakultas.
-
GPMF berkedudukan di fakultas dan menjadi mitra bagi dekan atau wakil dekan (terutama bidang akademik) dalam hal pelaksanaan penjaminan mutu fakultas.
-
GPMF juga terhubung ke lembaga mutu universitas (LPPM, LPMU, universitas) sehingga kegiatan mutu di fakultas dapat selaras dengan kebijakan dan standar mutu universitas.
Keterkaitan dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) & Akreditasi
-
GPMF adalah bagian penting dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) perguruan tinggi, sebagai pengendali mutu di tingkat fakultas.
-
GPMF membantu fakultas dan prodi dalam persiapan akreditasi / re-akreditasi dengan menyediakan dokumen, audit internal, evaluasi diri, serta rekomendasi perbaikan.
-
Input dari GPMF (data mutu, hasil evaluasi, laporan audit internal) menjadi bahan penting dalam akreditasi eksternal lembaga maupun program studi.
Halaman Lainnya
Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam
KETUA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM ERYUNI RAMDHAYANI, M. Pd. Visi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Menjadi program pendidikan unggul dalam menghasilkan lulusan
TENAGA KEPENDIDIKAN
NO NAMA JABATAN NO.HP 1 ADRIAN YUNIO, S.E., M. Si KEPALA TATA USAHA +62 819-3317-3706 2 FHERI LUXMAN, S. Pd STAFF BAGIAN AKADEMIK +62 821-4441-2343 3 TONI ARDIANSYAH, S. Pd STA
Program Studi Pendidikan Biologi
Visi “Menjadi Program Studi Pendidikan Biologi yang unggul, berdaya saing, dan inovatif dalam menghasilkan tenaga pendidik profesional serta berkontribusi pada pengembangan ilmu b


